Hallo Admin

SOLVED

SUNOTO

BANSO
25 Oktober 2021 10:19:52

Apakah saya dapat bantuan penerima manfaat di BST

13

Setelah saya cek di https://dinassosial.surabaya.go.id/cek-bansos, Bapak tidak menerima bantuan karena belum terdaftar MBR, Silahkan didaftar khan MBR ke RT setempat. Trima Kasih

Saya telah mengecek di website di kementerian sosial, saya penerima BST pada bulan Mei Juni 2021, dan saya mengajukan dikantor pos terus saya di arahkan ke dinas sosial

Didata kami bapak tdk menerima BST silahkan dicek di https://dinassosial.surabaya.go.id/cek-bansos

Halo min , apakah anak saya bisa mendapatkan PIP

Untuk Program PIP yang mengusulkan adalah pihak sekolah. biasanya salah satu syarat membuat PIP adalah mempunyai SKM. setelah mempunyai SKM, SKM diserahkan ke sekolah agar sekolah bisa mengusulkan ke dispendik, lalu dispendik bisa mengusulkan ke Kemendikbud.

Bapak saya sekeluarga sdh masuk mbr tapi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah padahal usianya sdh 60 keatas jadi mbr tidak menjamin mendapatkan bantuan ya

bisa klu bapak sdh terdaftarkan MBR ato klu blm mendapatkan bantuan sm sekali bisa klik di https://usulbansos.surabaya.go.id

Alhamdulilah saya sdh terdaftar MBR dan juga sdh memdapatkan bantuan baik subsidi listrik maupun BPNT.tapi ke 2 anak saya sampai saat ini blm mendapatkan.kartu Kartu Indonesia Pintar..mohon petumjuk
Alhamdulilah saya sdh terdaftar MBR dan juga sdh memdapatkan bantuan baik subsidi listrik maupun BPNT.tapi ke 2 anak saya sampai saat ini blm mendapatkan.kartu Kartu Indonesia Pintar..mohon petumjuk

Untuk Program KIP/ PIP yang mengusulkan adalah pihak sekolah. biasanya salah satu syarat membuat PIP adalah mempunyai SKM. setelah mempunyai SKM, SKM diserahkan ke sekolah agar sekolah bisa mengusulkan ke dispendik, lalu dispendik bisa mengusulkan ke Kemendikbud.

Apakah saya masih dapat bantuan sosial, karena saya status masih terdaftar diDTks dan masuk data MBR
Apakah saya masih dapat bantuan sosial, karena saya status masih terdaftar diDTks dan masuk data MBR

@ YULIANTO WIRAWAN

Menurut kebijakan Kementerian Sosial & Walikota Surabaya, Penerima bantuan harus terdaftar MBR & DTKS. Dapat / tidaknya tergantung kebijakan dan kewenangan dari pusat (kuota kemensos).