Pendaftaran Akun
Belum memiliki akun e-Pelayanan?
Daftar akun
Dinas SosialPemerintah Kota Surabaya
Masuk untuk mengakses layanan Dinas Sosial Kota Surabaya.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah" Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12.