Pendaftaran Akun


Sudah punya akun?
HALAMAN LOGIN

PERHATIAN !!!

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah" Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12.

DINAS SOSIAL KOTA SURABAYA

Jl. Arief Rahman Hakim no. 131 - 133 Surabaya
Telp: (031) 59174416 | Fax: 031. 59174855 | Email: dis_sosial@surabaya.go.id | Pengaduan (Chat only): +6282140777600