Tentang Kami

Profil Dinas Sosial Kota Surabaya

Dinas Sosial Kota Surabaya terbentuk sejak tahun 2001 yang sebelumnya merupakan Bagian Sosial dari Pemerintah Kota Surabaya. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Surabaya kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya. Peraturan tersebut menetapkan pembentukan 23 Dinas di Kota Surabaya, yang salah satunya adalah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Seiring perkembangan penataan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Surabaya kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya yang menjadikan Dinas Sosial berdiri sendiri. Saat ini, tugas dan fungsi Dinas Sosial diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya. Dalam menjalankan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas, Dinas Sosial memiliki beberapa Unit Penunjang Teknis Dinas (UPTD) diantaranya UPTD Kampung Anak Negeri, UPTD Liponsos Keputih, dan UPTD Griya Wreda dan Lingkungan Pondok Sosial Babat Jerawat.


Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 (download)




UPTD KAMPUNG ANAK NEGERI

Alamat Kampung Anak Negeri Wonorejo dan Kalijudan:
Jl.  Wonorejo, Rungkut, Surabaya - Telp. (031) 5994710 / 8701844
Jl.  Villa kalijudan Indah XV Kav. 2-4 Surabaya -  Telp. (031) 3818340

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri mempunyai tugas pembinaan, pelayanan dan pengembangan potensi tuna grahita dan mahasiswa asuh serta anak penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya.

Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2021 (download)



UPTD LIPONSOS KEPUTIH


Alamat UPTD Lingkungan Pondok Sosial Keputih:
Jl.  Keputih Tegal No. 32 Surabaya - Telp. (031) 5994710

Unit Pelaksana Teknis Dinas Liponsos Keputih mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas bidang sosial khususnya rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, gelandangan penderita psikotik terlantar, tuna susila dan anak jalanan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih pada Dinas Sosial Kota Surabaya.

Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021 (download)



UPTD GRIYA WREDA DAN LINGKUNGAN PONDOK SOSIAL BABAT JERAWAT

Alamat UPTD Griya Wreda dan Lingkungan Pondok Sosial Babat Jerawat:
Jl.  Jambangan Baru Tol No. 15A Surabaya
Jl. Raya Babat Jerawat No. 139 - Telp. (031) 7412590

Unit Pelaksana Teknis Dinas Griya Wreda dan Lingkungan Pondok Sosial Babat Jerawat mempunyai tugas pelayanan terhadap pria/wanita lansia warga Surabaya yang tidak mampu/miskin, terlantar dan tidak mempunyai keluarga serta rehabilitasi dan pelayanan kesejahteraan sosial bekas penderita kusta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 120 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Griya Wreda dan Lingkungan Pondok Sosial Kusta Babat Jerawat pada Dinas Sosial Kota Surabaya.

Peraturan Walikota Nomor 120 Tahun 2021 (download)