Dinas Sosial Kota Surabaya terbentuk sejak tahun 2001 yang sebelumnya merupakan Bagian Sosial dari Pemerintah Kota Surabaya. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Surabaya kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya. Peraturan tersebut menetapkan pembentukan 23 Dinas di Kota Surabaya, yang salah satunya adalah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Seiring perkembangan penataan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Surabaya kemudian menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya yang menjadikan Dinas Sosial berdiri sendiri. Saat ini, tugas dan fungsi Dinas Sosial diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya. Dalam menjalankan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas, Dinas Sosial memiliki beberapa Unit Penunjang Teknis Dinas (UPTD) diantaranya UPTD Kampung Anak Negeri, UPTD Liponsos Keputih, dan UPTD Griya Wreda dan Lingkungan Pondok Sosial Babat Jerawat.
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2021 (download)
UPTD KAMPUNG ANAK NEGERI
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri mempunyai tugas pembinaan, pelayanan dan pengembangan potensi tuna grahita dan mahasiswa asuh serta anak penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2021 (download)