Dinas Sosial Kota Surabaya terbentuk sejak tahun 2001. Awalnya, Dinas Sosial merupakan bagian dari Pemerintahan Kota Surabaya yang dikenal dengan Bagian Sosial. Kemudian dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab pada Pemerintah Kota Surabaya dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai konsekuensi penerimaan kewenangan daerah, maka Pemerintah Kota Surabaya merasa perlu mengatur kembali Organisasi Dinas Kota Surabaya. Untuk tujuan itulah Pemerintah menetapkan Perda Nomor : 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya. Dalam Perda tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan Dinas-Dinas di Kota Surabaya yang terdiri dari 23 Dinas, termasuk didalamnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan merupakan hasil peleburan dari Bagian Sosial dan dengan Cabang Dinas Sosial yang merupakan Instansi Vertikal Pemerintahan Kota. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang social dan pemberdayaan perempuan yang meliputi perencanaan, penyusunan program, penyuluhan, rehabilitasi social, penyelenggaraan bantuan social dan pemberdayaan perempuan. Lebih lanjut Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor : 58 Tahun 2001 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surabaya.
Dengan adanya Perkembangan Penataan Pemerintah Daerah, dan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2005, Pemerintah Kota mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya. Peraturan ini mengatur kembali Dinas-Dinas di Kota Surabaya, salah satunya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dirampingkan menjadi Dinas Sosial. Sedangkan, Pemberdayaan Perempuan melebur dalam Badan Pemberdayaan Masyarakat. Dinas Sosial Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang social serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah provinsi. Secara rinci Tugas dan Fungsi Dinas Sosial diatur dalam Peraturan Walikota nomor 63 tahun 2005 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan Pemerintahan Kota, ada penyempurnaan dalam organisasi Dinas Sosial yang kemudian Tugas dan Tanggung Jawabnya diatur dalam Keputusan Walikota Nomor : 40 Tahun 2088 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial.
Alamat Dinas Sosial :
Jl. Arief Rahman
Hakim no. 131 - 133
Surabaya
Telp : 031. 59174855
Fax :
031. 59174855
DASAR HUKUM ORGANISASI
·
Peraturan
Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab
II Pasal 3 bagian (4))
·
Peraturan
Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab
III Bagian Ketiga Paragraf 15 Pasal 32)
·
Peraturan
Walikota Surabaya No. 63 Tahun 2005 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas
Sosial Kota Surabaya.
·
Peraturan
Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota
Surabaya (Bab I Pasal 2)
·
Peraturan
Walikota Surabaya No. 53 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya
·
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Sosial Kota Surabaya ;
·
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No 84 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Griya Wreda Dan
Lingkungan Pondok Sosial Kusta Babat Jerawat Pada Dinas Sosial Kota Surabaya;
·
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No 92 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial
Kota Surabaya;
·
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2018
tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung
Anak Negeri Pada Dinas Sosial Kota Surabaya;
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Berdasar Peraturan Walikota Surabaya No. 40 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya adalah melaksanakan
sebagian kewenangan daerah di bidang sosial serta melaksanakan tugas pembantuan
yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas
Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Perumusan kebijakan tehnis di bidang sosial.
2.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di
Bidang Sosial.
3.
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Sosial.
4. Pengelolaan ketatausahaan Dinas.
5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya untuk
masing-masing Bidang / Bagian dan Seksi
/ Sub Bagian memiliki rincian tugas
pokok dan fungsi sebagai berikut :
1. Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang kesekretariatan.
Rincian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud di
atas, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan koordinasi perencanaan
program, anggaran, dan laporan Dinas
b.
Pemberian rekomendasi izin undian skala Kota.
c.
Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan
d. Pengelolaan administrasi kepegawaian
e.
Pengelolaan surat menyurat, dokumentasi rumah tangga
Dinas, perlengkapan / peralatan kantor, kearsipan, dan perpustakaan
f.
Pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan
kantor.
g.
Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan
h.
Penyusunan perencanaan bidang sosial skala kota.
i.
Penyelenggaraan kerjasama di bidang sosial skala kota.
j.
Pelaksanaan koordinasi pemerintahan dibidang sosial skala
kota
k.
Pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan
pedoman dan standarisasi
l.
Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial skala kota.
m.
Pelaporan pelaksanaan program bidang sosial skala kota
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan tembusan kepada Menteri
Sosial.
n.
Pemberian izin pengumpulan uang atau barang skala kota.
1.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai fungsi:
a.
menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang umum dan
kepegawaian;
b.
menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan
kepegawaian;
c.
menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang umum
dan kepegawaian;
d.
menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian;
e.
menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.2 Sub
Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.
menyiapkan
bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang keuangan;
b.
menyiapkan
bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang keuangan;
c.
menyiapkan
bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang
keuangan;
d.
menyiapkan
bahan pengawasan dan pengendalian dibidang keuangan;
e.
menyiapkan
bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Bidang Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial
dibidang bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial.
Bidang Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial
mempuniyai fungi, sebagai berikut :
a.
pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non
perijinan/rekomendasi di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis
di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang bina sosial
keagamaan dan swadaya sosial;
d. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;
f. pelaksanaan pengumpulan data di bidang keagamaan dan swadaya
sosial;
g. pelaksanaan pertimbangan pemberian bantuan kepada lembaga
keagamaan;
h. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
i. pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan
dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang
ditetapkan oleh pusat atau provinsi;
j.
pelaksanakan perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam Pahlawan (TMP);
k. penyiapan kelengkapan usulan penganugerahan gelar Pahlawan
Nasional dan Perintis Kemerdekaan;
l. pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan terhadap organisasi
swadaya masyarakat;
m. pelaksanaan pengembangan jaringan terhadap organisasi swadaya
masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial;
n. pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
o. pelaksanaan pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi
dan fasilitasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
p. pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan profesi pekerja
sosial skala kota;
q. pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan
pekerja sosial skala kota;
r. pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan dibidang sosial skala
kota;
s. pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin undian gratis
berhadiah di tingkat kota;
t. pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin pengangkatan anak
skala kota;
u. pelaksanaan proses pemberian ijin pengumpulan sumbangan skala
kota;
v. pelaksanaan proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran, Surat Tanda
Pendaftaran Ulang dan Rekomendasi Bagi Organisasi Sosial skala kota; w.
pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan/non perizinan yang telah diterbitkan;
x. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang bina sosial
keagamaan dan swadaya sosial;
y. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
z. pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang
dalam dokumen perencanaan strategis;
aa. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2.1 Seksi Bina Sosial Keagamaan mempunyai
fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk
teknis di bidang bina sosial keagamaan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang bina sosial keagamaan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
bina sosial keagamaan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang bina social keagamaan;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang keagamaan;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pertimbangan pemberian bantuan
kepada lembaga keagamaan;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan
keagamaan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang
bina sosial keagamaan;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
j.
menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang
dalam dokumen perencanaan strategis;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.2 Seksi Bina Swadaya Sosial
mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non
perizinan di bidang bina swadaya sosial;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan
petunjuk teknis kerja di bidang bina swadaya sosial;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
bina swadaya sosial;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang bina swadaya sosial;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang bina swadaya sosial;
f. menyiapkan bahan pengumpulan data di bidang swadaya sosial;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan,
keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial sesuai
pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam
Pahlawan (TMP);
i. menyiapkan bahan pelasanaan kelengkapan usulan penganugerahan
gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan terhadap
organisasi swadaya masyarakat;
k. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan jaringan terhadap
organisasi swadaya masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial;
l. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan
pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
m. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan, monitoring,
supervisi, konsultasi dan fasilitasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
(PSKS);
n. menyiapkan bahan pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan
profesi pekerja sosial skala kota;
o. menyiapkan bahan pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan
dan pelatihan pekerja sosial skala kota;
p. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan
dibidang sosial skala kota;
q. menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin
undian gratis berhadiah di tingkat kota;
r. menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin
pengangkatan anak skala kota;
s. menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian ijin pengumpulan
sumbangan skala kota;
t. menyiapkan bahan pelaksanaan proses penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran, Surat Tanda Pendaftaran Ulang dan Rekomendasi Bagi Organisasi
Sosial skala kota;
u. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan/non
perizinan yang telah diterbitkan;
v. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang
bina swadaya sosial;
w. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
x. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
y. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial
dibidang rehabilitasi sosial.
Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi, sebagai
berikut :
a.
pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non
perijinan di bidang rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis
di bidang rehabilitasi sosial;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan
dan rehabilitasi sosial;
d.
pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan pengumpulan data terkait pembinaan dan pemberdayaan
terhadap anak, lanjut usia, tuna sosial dan penyandang disabilitas;
g. pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan bagi anak, lanjut usia,
tuna sosial dan penyandang disabilitas;
h. pelaksanaan proses pemberian surat rekomendasi berobat bagi orang
terlantar;
i. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang rehabilitasi
sosial;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas;
k. pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang
dalam dokumen perencanaan strategis;
l. pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
3.1 Seksi
Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia mempunyai fungsi:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
petunjuk teknis di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis
penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi anak dan lanjut usia;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data terkait pembinaan
dan pemberdayaan terhadap anak dan lanjut usia;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, dan bantuan
sosial bagi anak dan lanjut usia;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang
rehabilitasi anak dan lanjut usia;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator bidang yang
tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.2 Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan
Penyandang Disabilitas mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
petunjuk teknis di bidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis
penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi tuna sosial dan penyandang
disabilitas;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang
disabilitas;
e. menyiapkan bahan pengumpulan data terkait pembinaan dan
pemberdayaan bagi tuna sosial penyandang disabilitas;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, dan bantuan
sosial bagi tuna sosial dan penyandang disabilitas;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian surat rekomendasi
berobat bagi orang terlantar;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang
rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya
4. Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial
dibidang Kesejahteraan Sosial.
Bidang
Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non
perijinan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis kerja
di bidang kesejahteraan sosial;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan
sosial;
d. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang
kesejahteraan sosial;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang kesejahteraan sosial;
f. pengumpulan data terkait penanganan fakir miskin dan rehabilitasi
sosial rumah tidak layak huni;
g. elaksanaan identifikasi sasaran perbaikan rumah tidak layak huni;
h. pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni meliputi komponen non
struktural antara lain dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit-langit dan
lantai;
i. pelaksanaan kebijakan teknis penanganan kemiskinan dan
pemberdayaan sosial;
j. pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin;
k. koordinasi pelaksanaan kegiatan penanganan fakir miskin meliputi
kegiatan pemberdayaan, dan pendampingan;
l. pelaksanaan program keluarga harapan;
m. pelaksanaan pemberian bantuan pangan non tunai;
n. pelaksanaan operasional ambulan;
o. pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi
keluarga miskin;
p. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesejahteraan
sosial;
q. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
r. pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang
dalam dokumen perencanaan strategis;
s. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.1 Seksi Rehabiltasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
petunjuk teknis di bidang rehabiltasi social rumah tidak layak huni;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
rehabiltasi sosial rumah tidak layak huni;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan program dan petunjuk teknis kerja di
bidang rehabiltasi sosial rumah tidak layak huni;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang rehabiltasi social rumah tidak layak huni;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data terkait rehabilitasi
sosial rumah tidak layak huni;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi sasaran perbaikan rumah
tidak layak huni;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni
meliputi komponen non struktural antara lain dinding pengisi, kusen, penutup
atap, langit-langit dan lantai;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang
rehabiltasi sosial rumah tidak layak huni;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.2 Seksi
Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan
petunjuk teknis kerja di bidang penanganan fakir miskin;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
penanganan fakir miskin;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang penanganan fakir miskin;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang penanganan fakir miskin;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data terkait vpenanganan
fakir miskin;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penanganan fakir
miskin;
g.
menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bantuan social kepada fakir miskin;
h. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanganan fakir
miskin meliputi kegiatan pemberdayaan, dan pendampingan;
i. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program keluarga
harapan;
j. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan pemberian bantuan pangan
non tunai;
k. menyiapkan bahan operasional ambulan;
l. menyiapkan bahan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi
keluarga miskin;
m. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang
penanganan fakir miskin;
n. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
o. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
p. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang
Perencanaan, Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian Masalah Sosial mempunyai
fungsi :
a. Pelaksanaan
pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi di bidang
perencanaan,pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis
di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
c. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pendataan,
pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
d. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang
perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi
lain di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah
sosial;
f. pelaksanaan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan kemiskinan,
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) serta pendataan individu dan/atau keluarga yang membutuhkan
penanganan kesejahteraan sosial;
g. pelaksanaan
pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
(PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu
dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;
h. pelaksanaan
distribusi hasil pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
serta data individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan
sosial;
i. pelaksanaan pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan
sosial skala kota;
j. pelaksanaan integrasi sistem informasi data masalah sosial;
k. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise
penyelenggaraan pendataan;
l. pelaksanaan sinkronisasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan
penanganan masalah sosial;
m. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan
kegiatan penanganan masalah sosial;
n. pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan
pengendalian masalah sosial;
o. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
p. pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam
dokumen perencanaan strategis;
q. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.1 Seksi Perencanaan dan Pendataan Masalah Sosial mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
perencanaan dan pendataan masalah sosial;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan pedoman pelaksanaan
pendataan kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta pendataan individu dan/atau keluarga
yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data
kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu dan/atau keluarga yang membutuhkan
penanganan kesejahteraan sosial;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan distribusi hasil pendataan dan
pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu dan/atau
keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan jaringan sistem
informasi kesejahteraan sosial skala kota;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan integrasi sistem informasi data
masalah sosial;
j. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi penyelenggaraan pendataan;
k. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di
bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;
l. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
m. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perencanaan, Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
5.2 Seksi Pengawasan dan Pengendalian Masalah Sosial mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan
petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang
pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di
bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
d.
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan
instansi lain di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan sinkronisasi hasil pelaksanaan
program dan kegiatan penanganan masalah sosial;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan program dan kegiatan penanganan masalah sosial;
g. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di
bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang
yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perencanaan, Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis Dinas sebenarnya adalah panti-panti
sosial yang memberikan pelayanan langsung kepada penyandang masalah
kesejahteraan sosial yang telah terseleksi. Panti merupakan upaya terakhir
apabila masyarakat sudah benar-benar tidak mampu lagi untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas dibawah Dinas Sosial antara lain :
a. UPTD Liponsos Keputih
UPTD
Liponsos Keputih
merupakan suatu lembaga unit pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Kota
Surabaya yang mempunyai tanggung jawab menampung serta memberikan pelayanan sosial kepada
ODGJ, Gepeng, PRSE, Anak Jalanan, lansia terlantar yang terazia oleh Polisi,
Satpol PP maupun penyerahan warga Kota Surabaya
Alamat UPTD Keputih :
Jl. Keputih
Tegal No 32 Surabaya, Telp :
031.5994710
b. UPTD Babat Jerawat
Pondok Sosial yang digunakan sebagai
tempat penampungan eks kusta
Alamat UPTD Babat
Jerawat :
Jl.
Raya Babat Jerawat No. 139 Telp. (031) – 7412590
c. UPTD Kampung Anak Negeri
Pondok Sosial
yang digunakan sebagai tempat pelayanan kesejahteaan sosial bagi anak-anak
bermasalah secara sosial di Kota Surabaya.
Alamat UPTD Kampung Anak Negeri:
Jl. Wonorejo, Rungkut Surabaya , Telp : 031.5994710 / 8701844
d. UPTD Pondok Sosial Kalijudan
Pondok Sosial
tempat pembinaan anak berkebutuhan khusus (tuna grahita) dan mahasiswa
berprestasi dari keluarga tidak mampu.
Alamat UPTD Kalijudan :
Jl. Villa kalijudan
Indah XV kav. 2-4 Surabaya, Telp : 031. 3818340
e. UPTD Griya Werda
Pondok Sosial
yang digunakan sebagai tempat pelayanan kesejahteraan sosial bagi lansia terlantar di Kota Surabaya.
Alamat UPTD Griya Werda:
Jl. Jambangan Baru Tol No .15 A Surabaya