Profil

Profil Dinas Sosial Kota Surabaya

Dinas Sosial Kota Surabaya terbentuk sejak tahun 2001. Awalnya, Dinas Sosial merupakan bagian dari Pemerintahan Kota Surabaya yang dikenal dengan Bagian Sosial. Kemudian dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab pada Pemerintah Kota Surabaya dan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai konsekuensi penerimaan kewenangan daerah, maka Pemerintah Kota Surabaya merasa perlu mengatur kembali Organisasi Dinas Kota Surabaya. Untuk tujuan itulah Pemerintah menetapkan Perda Nomor : 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya. Dalam Perda tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan Dinas-Dinas di Kota Surabaya yang terdiri dari 23 Dinas, termasuk didalamnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan  merupakan hasil peleburan dari Bagian Sosial dan dengan Cabang Dinas Sosial yang merupakan Instansi Vertikal Pemerintahan Kota. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan  mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang social dan pemberdayaan perempuan yang meliputi perencanaan, penyusunan program, penyuluhan, rehabilitasi social, penyelenggaraan bantuan social dan pemberdayaan perempuan. Lebih lanjut Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan diatur dalam Peraturan Walikota Nomor : 58 Tahun 2001 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Kota Surabaya.


Dengan adanya Perkembangan Penataan Pemerintah Daerah,  dan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2005, Pemerintah Kota mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya. Peraturan ini mengatur kembali Dinas-Dinas di Kota Surabaya, salah satunya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dirampingkan menjadi Dinas Sosial. Sedangkan, Pemberdayaan Perempuan melebur dalam Badan Pemberdayaan Masyarakat.  Dinas Sosial Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Daerah di bidang social serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah provinsi. Secara rinci Tugas dan Fungsi Dinas Sosial diatur dalam Peraturan Walikota nomor 63 tahun 2005 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan Pemerintahan Kota, ada penyempurnaan dalam organisasi Dinas Sosial yang kemudian Tugas dan Tanggung Jawabnya diatur dalam Keputusan Walikota Nomor : 40 Tahun 2088 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial.

 

Alamat Dinas Sosial :

Jl. Arief Rahman Hakim no. 131 - 133 Surabaya

Telp     : 031. 59174855

Fax       : 031. 59174855

 

DASAR HUKUM ORGANISASI

·         Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))

·         Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 15 Pasal 32)

·         Peraturan Walikota Surabaya No. 63 Tahun 2005 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya.

·         Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)

·         Peraturan Walikota Surabaya No. 53 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya

·         Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 53 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya ;

·         Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No 84 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Griya Wreda Dan Lingkungan Pondok Sosial Kusta Babat Jerawat Pada Dinas Sosial Kota Surabaya;

·         Peraturan Walikota Surabaya Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No 92 Tahun 2016  Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih Pada Dinas Sosial Kota Surabaya;

·         Peraturan Walikota Surabaya Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri Pada Dinas Sosial Kota Surabaya;

 

TUGAS  POKOK DAN FUNGSI

Berdasar Peraturan  Walikota Surabaya No. 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Surabaya adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang sosial serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi.

 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.   Perumusan kebijakan tehnis di bidang sosial.

2.   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum di Bidang Sosial.

3.   Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Sosial.

4.   Pengelolaan ketatausahaan Dinas.

5.   Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya untuk masing-masing Bidang / Bagian  dan Seksi / Sub Bagian  memiliki rincian tugas pokok dan fungsi   sebagai berikut :

1. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas Sosial di bidang kesekretariatan.

Rincian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut:

a.      Pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran, dan laporan Dinas

b.      Pemberian rekomendasi izin undian skala Kota.

c.       Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan

d.      Pengelolaan administrasi kepegawaian

e.      Pengelolaan surat menyurat, dokumentasi rumah tangga Dinas, perlengkapan / peralatan kantor, kearsipan, dan perpustakaan

f.        Pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor.

g.      Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan

h.      Penyusunan perencanaan bidang sosial skala kota.

i.        Penyelenggaraan kerjasama di bidang sosial skala kota.

j.        Pelaksanaan koordinasi pemerintahan dibidang sosial skala kota

k.       Pelaksanaan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi

l.        Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial skala kota.

m.    Pelaporan pelaksanaan program bidang sosial skala kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Sosial.

n.      Pemberian izin pengumpulan uang atau barang skala kota.

1.1  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a.      menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang umum dan kepegawaian;

b.      menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;

c.       menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang umum dan kepegawaian;

d.      menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian dibidang umum dan kepegawaian;

e.      menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1.2  Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a.      menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang keuangan;

b.      menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis dibidang keuangan;

c.       menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang keuangan;

d.      menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian dibidang keuangan;

e.      menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

f.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Bidang Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial dibidang bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial.

Bidang Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial mempuniyai fungi, sebagai berikut :

a.        pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;

b.    pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;

c.     pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;

d.    pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang  bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;

e.    pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;

f.     pelaksanaan pengumpulan data di bidang keagamaan dan swadaya sosial;

g.    pelaksanaan pertimbangan pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan;

h.    pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;

i.     pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi;

j.     pelaksanakan perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam Pahlawan (TMP);

k.    penyiapan kelengkapan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;

l.     pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan terhadap organisasi swadaya masyarakat;

m.   pelaksanaan pengembangan jaringan terhadap organisasi swadaya masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial;

n.    pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);

o.    pelaksanaan pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);

p.    pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan profesi pekerja sosial skala kota;

q.    pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan pekerja sosial skala kota;

r.     pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan dibidang sosial skala kota;

s.     pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin undian gratis berhadiah di tingkat kota;

t.     pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin pengangkatan anak skala kota;

u.    pelaksanaan proses pemberian ijin pengumpulan sumbangan skala kota;

v.    pelaksanaan proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran, Surat Tanda Pendaftaran Ulang dan Rekomendasi Bagi Organisasi Sosial skala kota; w. pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan/non perizinan yang telah diterbitkan;

x.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang bina sosial keagamaan dan swadaya sosial;

y.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

z.     pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

aa. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.1  Seksi Bina Sosial Keagamaan mempunyai fungsi :

a.    menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang bina sosial keagamaan;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang bina sosial keagamaan;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang bina sosial keagamaan;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang bina social keagamaan;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data di bidang keagamaan;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan pertimbangan pemberian bantuan kepada lembaga keagamaan;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang bina sosial keagamaan;

i.     menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j.     menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

k.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.2 Seksi Bina Swadaya Sosial  mempunyai fungsi :

a.    menyiapkan bahan pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan di bidang bina swadaya sosial;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis kerja di bidang bina swadaya sosial;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang bina swadaya sosial;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang bina swadaya sosial;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang bina swadaya sosial;

f.     menyiapkan bahan pengumpulan data di bidang swadaya sosial;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pusat atau provinsi;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam Pahlawan (TMP);

i.     menyiapkan bahan pelasanaan kelengkapan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;

j.     menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan terhadap organisasi swadaya masyarakat;

k.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan jaringan terhadap organisasi swadaya masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial;

l.     menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);

m.   menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);

n.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan profesi pekerja sosial skala kota;

o.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan pekerja sosial skala kota;

p.    menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan dibidang sosial skala kota;

q.    menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin undian gratis berhadiah di tingkat kota;

r.     menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian rekomendasi ijin pengangkatan anak skala kota;

s.     menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian ijin pengumpulan sumbangan skala kota;

t.     menyiapkan bahan pelaksanaan proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran, Surat Tanda Pendaftaran Ulang dan Rekomendasi Bagi Organisasi Sosial skala kota;

u.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan/non perizinan yang telah diterbitkan;

v.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang bina swadaya sosial;

w.   menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

x.    menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

y.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Sosial Keagamaan dan Swadaya Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial dibidang rehabilitasi sosial.

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi, sebagai berikut :

a.         pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan di bidang rehabilitasi sosial;

b.    pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi sosial;

c.     pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial;

d.    pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi sosial;

e.    pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi sosial;

f.     pelaksanaan pengumpulan data terkait pembinaan dan pemberdayaan terhadap anak, lanjut usia, tuna sosial dan penyandang disabilitas;

g.     pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan bagi anak, lanjut usia, tuna sosial dan penyandang disabilitas;

h.    pelaksanaan proses pemberian surat rekomendasi berobat bagi orang terlantar;

i.      pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang rehabilitasi sosial;

j.      pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

k.     pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

l.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

 

 3.1  Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia mempunyai fungsi:

a.     menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi anak dan lanjut usia;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data terkait pembinaan dan pemberdayaan terhadap anak dan lanjut usia;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, dan bantuan sosial bagi anak dan lanjut usia;

g.     menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang rehabilitasi anak dan lanjut usia;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i.      menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

j.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 3.2 Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Penyandang Disabilitas mempunyai tugas:

a.     menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;

e.    menyiapkan bahan pengumpulan data terkait pembinaan dan pemberdayaan bagi tuna sosial penyandang disabilitas;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan, dan bantuan sosial bagi tuna sosial dan penyandang disabilitas;

g.     menyiapkan bahan pelaksanaan proses pemberian surat rekomendasi berobat bagi orang terlantar;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang rehabilitasi tuna sosial dan penyandang disabilitas;

i.      menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j.      menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

k.     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya

 4. Bidang  Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial dibidang Kesejahteraan Sosial.

Bidang  Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:

a.         pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan di bidang kesejahteraan sosial;

b.    pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis kerja di bidang kesejahteraan sosial;

c.     pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial;

d.    pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan sosial;

e.    pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesejahteraan sosial;

f.     pengumpulan data terkait penanganan fakir miskin dan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni;

g.     elaksanaan identifikasi sasaran perbaikan rumah tidak layak huni;

h.    pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni meliputi komponen non struktural antara lain dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit-langit dan lantai;

i.      pelaksanaan kebijakan teknis penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial;

j.      pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada fakir miskin;

k.     koordinasi pelaksanaan kegiatan penanganan fakir miskin meliputi kegiatan pemberdayaan, dan pendampingan;

l.      pelaksanaan program keluarga harapan;

m.   pelaksanaan pemberian bantuan pangan non tunai;

n.    pelaksanaan operasional ambulan;

o.    pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin;

p.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesejahteraan sosial;

q.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

r.     pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

s.     pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 4.1  Seksi Rehabiltasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni mempunyai tugas :

a.     menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabiltasi social rumah tidak layak huni;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang rehabiltasi sosial rumah tidak layak huni;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan program dan petunjuk teknis kerja di bidang rehabiltasi sosial rumah tidak layak huni;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang rehabiltasi social rumah tidak layak huni;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data terkait rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi sasaran perbaikan rumah tidak layak huni;

g.     menyiapkan bahan pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni meliputi komponen non struktural antara lain dinding pengisi, kusen, penutup atap, langit-langit dan lantai;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang rehabiltasi sosial rumah tidak layak huni;

i.      menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

j.      menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

k.     melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 4.2  Seksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas:

a.     menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis kerja di bidang penanganan fakir miskin;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang penanganan fakir miskin;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang penanganan fakir miskin;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penanganan fakir miskin;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengumpulan data terkait vpenanganan fakir miskin;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penanganan fakir miskin;

g.    menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bantuan social kepada fakir miskin;

h.    menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanganan fakir miskin meliputi kegiatan pemberdayaan, dan pendampingan;

i.      menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program keluarga harapan;

j.      menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan pemberian bantuan pangan non tunai;

k.     menyiapkan bahan operasional ambulan;

l.      menyiapkan bahan pemberian bantuan perlengkapan pemakaman bagi keluarga miskin;

m.   menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang penanganan fakir miskin;

n.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

o.    menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

p.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

5.   Bidang Perencanaan, Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian Masalah Sosial mempunyai fungsi :

a.    Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi di bidang perencanaan,pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

b.    pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

c.     pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

d.    pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

e.    pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

f.     pelaksanaan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta pendataan individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;

g.    pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;

h.    pelaksanaan distribusi hasil pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;

i.      pelaksanaan pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial skala kota;

j.      pelaksanaan integrasi sistem informasi data masalah sosial;

k.     pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise penyelenggaraan pendataan;

l.      pelaksanaan sinkronisasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan penanganan masalah sosial;

m.   pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanganan masalah sosial;

n.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pendataan, pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

o.    pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan  tugas;

p.    pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

q.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.1 Seksi Perencanaan dan Pendataan Masalah Sosial mempunyai tugas :

a.     menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta pendataan individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;

g.     menyiapkan bahan pelaksanaan distribusi hasil pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta data individu dan/atau keluarga yang membutuhkan penanganan kesejahteraan sosial;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial skala kota;

i.      menyiapkan bahan pelaksanaan integrasi sistem informasi data masalah sosial;

j.      menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan pendataan;

k.     menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pendataan masalah sosial;

l.      menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

m.   menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

n.    melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.2 Seksi Pengawasan dan Pengendalian Masalah Sosial mempunyai tugas :

a.     menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

b.    menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

c.     menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

d.    menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

e.    menyiapkan bahan pelaksanaan sinkronisasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan penanganan masalah sosial;

f.     menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanganan masalah sosial;

g.     menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pengawasan dan pengendalian masalah sosial;

h.    menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i.      menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;

j.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Unit Pelaksana Teknis Dinas  

Unit Pelaksana Teknis Dinas sebenarnya adalah panti-panti sosial yang memberikan pelayanan langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah terseleksi. Panti merupakan upaya terakhir apabila masyarakat sudah benar-benar tidak mampu lagi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.  Unit Pelaksana Teknis Dinas dibawah Dinas Sosial antara lain :

a. UPTD Liponsos Keputih

UPTD Liponsos Keputih merupakan suatu lembaga unit pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Kota Surabaya yang mempunyai tanggung jawab menampung serta memberikan pelayanan sosial kepada ODGJ, Gepeng, PRSE, Anak Jalanan, lansia terlantar yang terazia oleh Polisi, Satpol PP maupun penyerahan warga Kota Surabaya

 Alamat UPTD Keputih :

Jl.  Keputih Tegal No 32  Surabaya, Telp : 031.5994710

b. UPTD Babat Jerawat

     Pondok Sosial yang digunakan sebagai tempat penampungan eks kusta

Alamat UPTD Babat Jerawat :

Jl. Raya Babat Jerawat  No. 139 Telp. (031) 7412590

 

c. UPTD Kampung Anak Negeri

Pondok Sosial yang digunakan sebagai tempat pelayanan kesejahteaan sosial bagi anak-anak bermasalah secara sosial di Kota Surabaya.

Alamat UPTD Kampung Anak Negeri:

Jl.  Wonorejo, Rungkut Surabaya , Telp : 031.5994710 / 8701844

d. UPTD Pondok Sosial Kalijudan

Pondok Sosial tempat pembinaan anak berkebutuhan khusus (tuna grahita) dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu. 

Alamat UPTD Kalijudan :

Jl.  Villa kalijudan Indah XV kav. 2-4 Surabaya,  Telp : 031. 3818340

e.  UPTD Griya Werda

Pondok Sosial yang digunakan sebagai tempat pelayanan kesejahteraan sosial bagi lansia terlantar di Kota Surabaya.

Alamat UPTD Griya Werda:

Jl. Jambangan Baru Tol No .15 A Surabaya