RIBUT BUDI SANTOSO
Halo min, untuk mas berlaku skm itu berapa lama ya min? jika masa berlaku terserbut sudah habis apakah dapat mengajukan kembali .
Halo kak
SKM berlaku 2 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan ya kak.
Jika ingin memperpanjang bisa melakukan pengajuan kembali dengan melampirkan surat keterangan yang terbaru.
Halo kak
mohon melakukan pengecekkan status MBR pada link berikut ya https://epemutakhirandata.surabaya.go.id/ . Jika terdaftar MBR dapat melakukan perpanjangan SKM melalui menu PENGAJUAN dan melakukan pengajuan SKM seperti sebelumnya ya kak
@ ALAMUL HUDA
Halo kak
mohon melakukan pengecekkan status MBR pada link berikut ya https://epemutakhirandata.surabaya.go.id/ . Jika terdaftar MBR dapat melakukan perpanjangan SKM melalui menu PENGAJUAN dan melakukan pengajuan SKM seperti sebelumnya ya kak