SITI NUR ASIYAH
selamat siang mas admin mohon maaf saya mau bertanya .cara memperpanjang surat MBR Gimana ya .proses nya .mohon di jawab
hallo ka
SKM dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan ya kak.
Persyaratan Memperpanjang SKM membutuhkan FOTO KK dan SURAT INSTANSI TERBARU contoh surat keterangan bisa di lihat pada link berikut ya kak https://dinassosial.surabaya.go.id/template/assets/pdf/skm-contoh-surat.pdf
SKM berlaku 2 bulan sejak tanggal terbit SKM Contoh : SKM terbit tanggal 7 JULI 2021 maka dapat diperpanjang 2 bulan kemudian di tanggal 8 SEPTEMBER 2021 dengan surat instansi terbaru dan melakukan pengajuan kembali di menu PENGAJUAN isi NIK PEMOHON 16 digit sesuai dengan surat keterangan NIK yang di isi akan langsung muncul nama pemohon secara otomatis ka bila sudah terdaftar MBR,Jika Nama pemohon tidak muncul maka belum terdaftar MBR bisa melakukan pengajuan MBR terlebih dahulu ke RT nanti akan dilakukan survey oleh kelurahan dan dinas sosial.Jika hasil survey yang dimasukkan ke dalam sistem menyatakan bahwa pemohon masuk ke dalam kategori MBR maka bisa melakukan pengajuan di E PELAYANAN
jika berhasil cek status di Menu MENUNGGU status SKM hanya dua pengcekan berkas dan penomoran, jika SKM sudah terbit di menu SELESAI, hasil SK MBR 1X24 JAM ka mohon ditunggu Harap di pastikan di perangkat yang digunakan menggunakan browser terbaru dan terdapat aplikasi pembaca PDF
ada trik untuk memperkecil ukuran foto untuk di upload di E PELAYANANAN , yaitu dengan di screenshot.
mohon upload ulang dengan gambar hasil screenshot tersebut kak.