Informasi

MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)

UMUM
24 Februari 2022 20:48:15

Perwali nomor 58 tahun 2019 bab IV pasal 10 ayat 2

Hasil pemutakhiran dan pengumpulan data yang telah diperoleh dari kelurahan atau Perangkat Daerah terkait pada sistem, selanjutnya akan dilakukan pemeringkatan MBR oleh Dinas Sosial dengan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT). 


Perwali nomor 58 tahun 2019 bab IV pasal 11 ayat 1

Metode Proxy Means Test (PMT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan model perhitungan yhats (estimasi konsumsi).


Perwali nomor 58 tahun 2019 bab IV pasal 11 ayat 2

Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menghasilkan estimasi konsumsi MBR yang dikelompokkan dalam desil.