Bidang Pemberdayaan Sosial

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Bidang Pemberdayaan Sosial
  • Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kerja dan petunjuk teknis;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial
  1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja kerja dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan sosial;
  2. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan sosial;
  3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  4. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi di bidang pemberdayaan sosial;
  5. pelaksanaan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
  6. pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
  7. pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) kelembagaan masyarakat;
  8. pelaksanaan pengembangan jaringan terhadap kelembagaan masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial;
  9. pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
  10. pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP);
  11. pelaksanaan kelengkapan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;
  12. pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) perseorangan;
  13. pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan profesi pekerja sosial skala kota;
  14. pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan pekerja sosial skala kota;
  15. pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan dibidang sosial skala kota;
  16. pelaksanaan proses pemberian rekomendasi izin undian gratis berhadiah, sumbangan, pengangkatan anak, dan pengumpulan anak di tingkat kota;
  17. pelaksanaan proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran, Surat Tanda Pendaftaran Ulang dan Rekomendasi Bagi Organisasi Sosial skala kota;
  18. pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan/non perizinan yang telah diterbitkan;
  19. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan sosial;
  20. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  21. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.