Bidang Pemberdayaan Sosial

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Bidang Pemberdayaan Sosial
  • Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan; serta
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Pemberdayaan Sosial
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan sosial;
  2. Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan sosial;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  4. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan, nonperizinan, dan rekomendasi di bidang pemberdayaan sosial;
  5. Pelaksanaan penyusunan pedoman pendataan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
  6. Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data PSKS;
  7. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan PSKS kelembagaan masyarakat;
  8. Pelaksanaan pengembangan jaringan kelembagaan masyarakat dalam penanganan permasalahan sosial;
  9. Pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan, dan kesetiakawanan sosial;
  10. Pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan (TMP);
  11. Pelaksanaan kelengkapan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;
  12. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan PSKS perseorangan;
  13. Pelaksanaan pengusulan calon peserta pendidikan profesi dan pelatihan pekerja sosial skala kota;
  14. Pelaksanaan kegiatan pemberian penghargaan di bidang sosial skala kota;
  15. Pelaksanaan proses pemberian rekomendasi izin undian gratis berhadiah, sumbangan, pengangkatan anak, dan pengumpulan anak;
  16. Pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran dan rekomendasi bagi organisasi sosial skala kota;
  17. Pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan dan nonperizinan yang telah diterbitkan;
  18. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan sosial;
  19. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  20. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.