Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor
75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya
Tugas
Dinas Sosial Kota Surabaya memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan Kota Surabaya yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.