Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya

Tugas

Dinas Sosial Kota Surabaya memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan Kota Surabaya yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.