Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan; serta
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan, nonperizinan, dan rekomendasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis penanganan keluarga miskin;
- Pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin;
- Pelaksanaan fasilitasi Program Keluarga Harapan;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan dan pendampingan keluarga miskin;
- Pelaksanaan pengumpulan data identifikasi, penguatan kapasitas, dan pemberdayaan keluarga miskin;
- Pelaksanaan pengawasan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin;
- Pelaksanaan sinkronisasi data keluarga miskin dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional;
- Pelaksanaan pendataan, pemutakhiran, dan distribusi data keluarga miskin;
- Pelaksanaan penjangkauan keluarga miskin;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja dalam dokumen perencanaan strategis; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.