Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos)
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos)
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan kebijakan teknis penanganan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan Program Keluarga Harapan;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan penanganan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi kegiatan pemberdayaan dan pendampingan;
- Pelaksanaan pengumpulan data terkait identifikasi, penguatan kapasitas, dan pemberdayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan pengawasan pemberian bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan penetapan sasaran perbaikan rumah tidak layak huni;
- Pelaksanaan sinkronisasi data Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan sinkronisasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan penanganan jaminan sosial;
- Pelaksanaan penyusunan pedoman pelaksanaan pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan pendataan, pemutakhiran, dan distribusi data Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan penjangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.