Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Bidang Rehabilitasi Sosial memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial
- Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi sosial;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Bidang Rehabilitasi Sosial
- Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
- Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan di bidang rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Tuna Sosial, dan PMKS lainnya;
- Pelaksanaan proses pemberian surat rekomendasi berobat bagi orang terlantar;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang rehabilitasi sosial;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.