Sekretariat

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Surabaya, Sekretariat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Sekretariat Dinas Sosial Kota Surabaya
  • Menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis;
  • Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan; serta
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi Sekretariat Dinas Sosial Kota Surabaya
  1. Pelaksanaan penyusunan perencanaan program kerja dan petunjuk teknis di sekretariat;
  2. Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di sekretariat;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  4. Pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan penanganan masalah hukum;
  5. Pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan berbasis gender dan risiko;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
  7. Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  8. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  10. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler;
  11. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  12. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  13. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
  14. Pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja perangkat daerah;
  15. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sekretariat;
  16. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  17. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
  18. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.