Hallo Sahabat Sosial,
Selamat datang di web informasi baru Dinas Sosial! Kami himbau untuk pengguna baru untuk segera melakukan verifikasi akun yaa.. Karena dengan itu sahabat bisa menikmati semua layanan kami. Lalu bagaimana cara Verifikasi akun? Simak tutorial berikut ini :
Mendaftar akun
Yang pertama pastinya kamu harus mendaftar dulu. Isikan NIK, Email (akif), No. HP(aktif WA) dan Password.
Gambar 1. Form Pendaftaran
Nanti kamu dapat notif pendaftaran akun di kotak masuk / spam di Email.
Gambar 2. Notif email
Login dan Aktivasi akun
Kalau sudah mendaftar, kamu bisa login dengan memasukan email dan password yang kamu daftarkan tadi lalu centang pada kotak saya bukan robot.
Gambar 3. Form Login
Setelah melakukan pendaftaran dan login, maka home kamu akan tampil peringatan seperti gambar berikut:
Gambar 4. Notif belum verifikasi
Untuk dapat menggunakan fitur di e-Pelayanan maka kamu harus upload Foto KTP dan foto KK dengan mengklik link yang tertera(klik Foto KTP dan Foto KK) atau di menu profile. Maka kamu akan di alihkan ke halaman profile.
Lakukan upload berkas dengan ukuran kurang dari 5MB dan ber ekstensi JPG/JPEG/PNG.
Gambar 5. Form upload berkas
Gambar 6. Peringatan ukuran file lebih dari 2B
Setelah kamu melengkapi berkas maka kamu tinggal menunggu admin melakukan verifikasi berkas kamu.
Jika berkas yang di upload tidak sesuai maka admin akan menolak pengajuan verifikasi akun. Maka pengguna harus melakukan upload ulang foto KTP dan KK.
Gambar 7. Notif gagal verifikasi akun
Cukup sekian yang bisa admin sampaikan.. Admin mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian ya sahabat.
Catatan:
Kalau NIK yang di daftarkan adalah NIK anak yang belum mempunyai KTP maka bisa di isi dengan KTP Kepala Keluraga.