Informasi

JENIS-JENIS BANTUAN SOSIAL

BANSOS
18 Agustus 2021 10:00:58

Program Keluarga Harapan

PKH adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial untuk membantu mengetasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin. Dengan PKH keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditentukan akan mendapat bantuan dana pada periode tertentu. PKH adalah bantuan yang membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan. Komplementaritas KPM PKH meliputi Lansia, Ibu hamil, Balita, Disabilitas, dan anak sekolah, jika tidak ada komponen tersebut, bantuan PKH akan dihentikan.
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun

Kategori Ibu Hamil/Nifas                                    : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun         : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat     : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat  : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat  : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat        : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia                                             : Rp. 2.400.000,-


Bantuan Pangan Non Tunai

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah program bantuan sosial untuk keluarga miskin yang berupa bahan pangan yang meliputi Karbohidrat, protein nabati, protein hewani dan vitamin/mineral.Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial ini disalurkan secara nontunai. Tujuan program Sembako adalah Mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas,dan administrasi, dan Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Bantuan Sosial Tunai

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan beras PPKM 2021

Bantuan beras PPKM 2021 menjadi salah satu jenis bantuan yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan diberikan guna mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Penyaluran bantuan beras dilakukan Kemensos dengan bermitra bersama Bulog.

Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp. 750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp. 1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Penerima Bantuan Iuran

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.