Unit Pelaksana Teknis Dinas Liponsos Keputih mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas bidang sosial khususnya rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, gelandangan penderita psikotik terlantar, tuna susila dan anak jalanan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Pondok Sosial Keputih pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021 (download)
Terwujudnya pelayanan sosial yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan menuju kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Surabaya.