Profil
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri mempunyai tugas pembinaan, pelayanan dan pengembangan potensi tuna grahita dan mahasiswa asuh serta anak penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kampung Anak Negeri pada Dinas Sosial Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Nomor 119 Tahun 2021 (download)
Visi
- Mewujudkan anak-anak yang bermasalah sosial menjadi pribadi yang berperilaku normatif dan mandiri, serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat dengan baik.
- Terwujudnya kemandirian dan peningkatan taraf kesejahteraan sosial bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (ABK) yang terlantar.
Misi
- Melakukan pembinaan dan pendampingan : memberikan bimbingan, pelatihan, dan dukungan kepada anak-anak jalanan dan ABK agar mereka dapat mengembangkan potensi diri dan keterampilan yang dibutuhkan.
- Meningkatkan kesadaran sosial : menumbuhkan kesadaran akan hak-hak anak, serta pentingnya pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi anak-anak.
- Memfasilitasi reintegrasi sosial : membantu anak-anak untuk kembali ke keluarga dan masyarakat, serta berperan aktif dalam kehidupan sosial.
- Mengembangkan kemandirian ekonomi : memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha agar anak-anak dapat mandiri secara finansial.
- Melakukan pengelolaan data : mengelola data sumbangan dan informasi terkait anak-anak dengan baik untuk mendukung operasional dan pelaporan yang efisien.